Tentang Kami
Produk & Layanan
Kru & Lingkungan
Berita & Acara
Kontak
BERITA & INFORMASI
22 Jul 2022
Lewat Legal Preventive Program, Pekerja Pertamina Patra Niaga Dalami Substansi UU Perlindungan Konsumen
SHARE

Jakarta – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, berupaya secara maksimal mendistribusikan produk energi yang berkualitas dan memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen di seluruh Indonesia. Sehingga penting bagi pelaku usaha untuk memahami dan mematahui untuk hak dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dari aspek hukum.



Melalui fungsi Legal Counsel, Pertamina Patra Niaga mengadakan kegiatan seminar Legal Preventive Program pada Selasa (19/7). Mengusung tema “Hak Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Migas”, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran bagi pekerja Pertamina terhadap aspek hukum perlindungan konsumen.



“Sebagai Badan Usaha yang menjalankan penugasan untuk mendistribusikan BBM ke pelosok negeri, aspek perlindungan terhadap konsumen sesuai Undang-Undang yang berlaku, perlu kita pahami bersama. Semoga dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap aspek hukum perlindungan konsumen, khususnya hak dan kewajiban pelaku usaha,” tutur Ega dalam sambutannya.



Legal Preventive Program kali ini turut menghadirkan pakar hukum Indonesia sebagai narasumber. Salah satunya Guru Besar Hukum Perdata dan Perlindungan Konsumen Universitas Parahyangan Bandung, Prof. Dr. Johannes Gunawan SH. LL.M, yang turut membedah poin-poin penting dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dari sudut pandang akademis.



Dalam kasus hukum, Johannes menekankan pentingnya memahami perbedaan konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir merupakan pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari produksi suatu produk lainnya.



“UU Perlindungan Konsumen mengatur perlindungan konsumen barang dan jasa, serta pelaku usaha barang dan pelaku usaha jasa. Dimana yang disasar dalam UU ini adalah konsumen akhir atau end consumer,” jelasnya.



Hadir pula Advokat sekaligus Founder dan Chairman Indonesian Consumer Community, Dr. David Tobing SH.M.Kn. Ia memaparkan berbagai kasus hukum yang melibatkan konsumen dan pelaku usaha migas di Indonesia sekaligus langkah mitigasi hingga penanganan hukum yang sesuai.



David turut menjelaskan bahwa penting bagi badan usaha mengedukasi konsumen mengenai produk dan layanan perusahaan secara detil mengenai kanal komunikasi resmi.



“Sebagai badan usaha, penting untuk memenuhi hak konsumen atas informasi yang sejelas-jelasnya. Misalnya untuk produk, jika dalam label atau kemasan tidak cukup, bisa dengan menyatakan bahwa informasi dapat dilihat pada website. Sekaligus dalam info tersebut dapat dimuat himbauan edukatif bahwa produk hanya dijual di distributor resmi, ciri-ciri produk dan speknya. Hal ini merupakan proteksi bagi pelaku usaha jika ada konsumen yang melakukan klaim karena membeli barang palsu,” paparnya.

Kontak

Gedung Wisma Tugu II Lt. 2
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C7-9
Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan

021 – 5209009
021 – 5209005

pcc135@pertamina.com

Daftar Newsletter
Download Aplikasi Kami

Kebijakan dan Penafian Situs Web. Informasi yang terkandung dalam situs web ini hanya untuk keperluan informasi umum. Informasi ini disediakan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan sementara kami berusaha untuk menjaga agar informasi tetap terbaru dan benar, kami tidak membuat pernyataan atau jaminan dalam bentuk apa pun, tersurat maupun tersirat, tentang kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan dengan hormat ke situs web atau informasi, produk, layanan, atau gambar terkait yang terkandung di situs web untuk tujuan apa pun. Oleh karena itu, kepercayaan apa pun yang Anda tempatkan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko Anda sendiri. Dalam keadaan apa pun kami tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan termasuk tanpa batasan, kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, atau kehilangan atau kerusakan apa pun yang timbul dari kehilangan data atau keuntungan yang timbul dari, atau sehubungan dengan, penggunaan situs web ini. . Melalui situs web ini Anda dapat menautkan ke situs web lain yang tidak berada di bawah kendali PT Pertamina Patra Niaga. Kami tidak memiliki kendali atas sifat, konten, dan ketersediaan situs-situs tersebut. Dimasukkannya tautan apa pun tidak selalu menyiratkan rekomendasi atau mendukung pandangan yang diungkapkan di dalamnya. Setiap upaya dilakukan untuk menjaga situs web dan berjalan lancar. Namun, PT Pertamina Patra Niaga tidak bertanggung jawab atas, dan tidak akan bertanggung jawab atas, situs web ini untuk sementara tidak tersedia karena masalah teknis di luar kendali kami.