Tentang Kami
Produk & Layanan
Kru & Lingkungan
Berita & Acara
Kontak
BERITA & INFORMASI
01 Sep 2023
Peduli Terhadap Perlindungan Data Pribadi Konsumen MyPertamina, Pertamina Patra Niaga Adakan Legal Preventive Program
SHARE

Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga sebagai SubHolding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) mendapatkan penugasan Public Service Obligation (PSO) untuk menyalurkan Jenis BBM Tertentu (JBT), Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), dan LPG 3 Kg kepada masyarakat. Dalam upaya memastikan penyaluran JBT, JBKP, dan LPG 3 Kg tepat sasaran, Pertamina Patra Niaga memiliki program Subsidi Tepat dalam aplikasi MyPertamina.

Melalui MyPertamina, konsumen diminta untuk melengkapi data pribadi, data kendaraan, dan melakukan registrasi mandiri melalui website Subsudi Tepat atau aplikasi MyPertamina. Selain mengumpulkan data konsumen, Pertamina Patra Niaga juga bekerja sama dengan berbagai instansi dan perlu mematuhi Undang-Undang (UU) No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia.

Oleh karena itu, Pertamina Patra Niaga melakukan Legal Preventive Program terkait perlindungan data pribadi yang dikumpulkan dari para konsumen agar pelaksanaan program Subsidi Tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian kegiatan Legal Preventive Program diisi dengan diskusi yang menghandirkan dua narasumber, di antaranya Rektor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Henny Marlyna, dan Senior Partner UMBRA Partnership, Putu Raditya Nugraha.

Sesi pertama dibawakan oleh Henny Marlyna yang membahas seputar konsep dan sejarah perlindungan data pribadi, UU perlindungan data pribadi di Indonesia, dan implikasi UU PDP pada dunia usaha. Henny mengatakan, ketika suatu perusahaan mendesain suatu sistem, perlu merancang agar sistem tersebut dari awal melindungi privasi dengan tingkat terbaik.

“Ada banyak kewajiban dari pengendali data pribadi, contohnya adalah melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas, spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Selain itu juga melakukan pemrosesan data pribadi sesuai dengan tujuan pemrosesan, melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi, memberikan akses kepada subjek data pribadi terhadap data pribadi yang diproses, serta menjaga kerahasiaan data pribadi,” jelas Henny.

Henny menambahkan, implikasi penerapan UU PDP pada dunia usaha berpengaruh pada reputasi perusahaan karena konsumen semakin sadar mengenai kepentingan data pribadi mereka. Selain itu juga berpotensi terhadap sanksi hukum, di antaranya Sanksi Perdata di mana konsumen dapat mengajukan gugatan ganti kerugian terhadap perusahaan, Sanksi Administrasi berupa denda administrasi hingga 2% dari pendapatan tahunan, Sanksi Pidana terhadap pengurus dan korporasi.

“Yang harus dilakukan oleh perusahaan yang pertama adalah membuat sistem dan kebijakan internal PDP, privacy by design and by default, menyiapkan SOP untuk penanganan keluhan terkait data pribadi. Kedua, praktik data sharing, Ketika melakukan data sharing pastikan penerima data menerapkan standar yang sama, menandatangani perjanjian data sharing, serta dibuat Intra Group Data Processing Agreement dalam satu grup perusahaan. Ketiga, penunjukan prosesor data pribadi di perusahaan,” tambah Henny.

Sementara itu, sesi kedua diisi oleh Putu Raditya Nugraha yang fokus membahas perspektif dari permasalahan berbagai perusahaan yang ditangani oleh UMBRA Partnership.

Kontak

Gedung Wisma Tugu II Lt. 2
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C7-9
Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan

021 – 5209009
021 – 5209005

pcc135@pertamina.com

Daftar Newsletter
Download Aplikasi Kami

Kebijakan dan Penafian Situs Web. Informasi yang terkandung dalam situs web ini hanya untuk keperluan informasi umum. Informasi ini disediakan oleh PT Pertamina Patra Niaga dan sementara kami berusaha untuk menjaga agar informasi tetap terbaru dan benar, kami tidak membuat pernyataan atau jaminan dalam bentuk apa pun, tersurat maupun tersirat, tentang kelengkapan, keakuratan, keandalan, kesesuaian, atau ketersediaan dengan hormat ke situs web atau informasi, produk, layanan, atau gambar terkait yang terkandung di situs web untuk tujuan apa pun. Oleh karena itu, kepercayaan apa pun yang Anda tempatkan pada informasi tersebut sepenuhnya merupakan risiko Anda sendiri. Dalam keadaan apa pun kami tidak akan bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan termasuk tanpa batasan, kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial, atau kehilangan atau kerusakan apa pun yang timbul dari kehilangan data atau keuntungan yang timbul dari, atau sehubungan dengan, penggunaan situs web ini. . Melalui situs web ini Anda dapat menautkan ke situs web lain yang tidak berada di bawah kendali PT Pertamina Patra Niaga. Kami tidak memiliki kendali atas sifat, konten, dan ketersediaan situs-situs tersebut. Dimasukkannya tautan apa pun tidak selalu menyiratkan rekomendasi atau mendukung pandangan yang diungkapkan di dalamnya. Setiap upaya dilakukan untuk menjaga situs web dan berjalan lancar. Namun, PT Pertamina Patra Niaga tidak bertanggung jawab atas, dan tidak akan bertanggung jawab atas, situs web ini untuk sementara tidak tersedia karena masalah teknis di luar kendali kami.